I. Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa pengertian, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime (kriminalisasi komputer). The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk perbuatannya, penyidikan, atau penuntutan. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu "setiap perilaku ilegal, tidak etis atau tidak sah yang berhubungan dengan proses otomatis dan / atau transmisi data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.